Tim khusus yang dibentuk oleh SBY untuk mengajukan 3 nama yang akan diangkat sebagai Plt Pimpinan KPK untuk mengganti pimpinan KPK yang “sengaja dilibatkan dalam proses hukum”. Tim ini sudah menetapkan beberapa kriteria tokoh yang dapat diangkat sebagai pimpinan KPK.
persyaratan tersebut antara lain
Kamis, 24/09/2009 14:35 WIB
Plt Pimpinan KPK
Kandidat Harus Penuhi 14 Kriteria
Muhammad Taufiqqurahman – detikNewsJakarta – Kualifikasi pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK akan sebanding dengan pimpinan KPK. Mereka harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam UU 30/2002 tentang KPK.
Berikut isi bab V pasal 29 UU 30/2009 tentang KPK yang mengatur kriteria calon pimpinan KPK;
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-
kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima)
tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Di luar 11 butir di atas, masih ada tiga kriteria tambahan bagi pada kandidat. Tiga kriteria baru itu baru ditetapkan tim perumus dalam rapat perdana mereka hari ini, Kamis (24/9/2009), di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Nama yang dicalonkan harus langsung bisa kerja, ini kaitannya dengan kompetensi. Kita harapkan nama-nama tidak punya hambatan psikologis dengan pimpinan KPK sekarang. Ada kepercayaan dari berbagai lintas sektor dan publik terhadap calon,” papar Menko Polhukam Widodo AS seusai rapat.
(lh/nrl)
dan berikut 3 tambahan kriteria lainnya
Kamis, 24/09/2009 13:52 WIB
Plt Pimpinan KPK
3 Kriteria Tambahan Bagi Kandidat
Muhammad Taufiqqurahman – detikNewsJakarta – Tim Perumus menambahkan tiga kriteria bagi kandidat pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK. Sedangkan yang utama tetap merujuk kepada aturan dalam pasal 29 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ada kriteria-kriteria pokok yang harus dilakukan,” kata Menko Polhukam Widodo AS usai memimpin rapat yang berlangsung di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2009).
Pertama, kandidat harus punya kompetensi yang mumpuni dalam bidangnya. Sebab setelah Presiden SBY menetapkan sebagai pejabat pelaksana tugas pimpinan sementara KPK, yang bersangkutan harus langsung bekerja.
Dua, siapa pun kandidatnya haruslah mendapatkan kepercayaan dari berbagai lintas sektor dan publik. Tentu saja ini terkait dengan polemik menyusul penolakan terhadap rencana Presiden SBY terbitkan peraturan pengganti UU yang memberinya otoritas menunjuk langsung pejabat untuk ditugaskan mengisi kekosongan pimpinan KPK. “Tidak punya hambatan psikologis dengan pimpinan KPK sekarang,” tambah Widodo tentang kriteria ke tiga bagi kandidat plt pimpinan sementara KPK. (lh/nrl)
berdasarkan kriteria tersebut, maka Teten Masduki adalah tokoh yang paling pantas untuk menerima tanggung jawab sebagai plt. Pimpinan KPK
Kalau boleh nambah saran kepara para anggota tim khusus yang akan mengajukan nama kepada SBY..
sebaiknya jangan berasal dari instasi Kepolisian, dan Kejaksaan ataupun lembaga-lembaga lainnya yang kredibilitasnya diragukan oleh masyarakat…
Mari dukung Teten Masduki for Plt Pimpinan KPK..
kirimkan berita dan dukung ini di milis-milis… surat pembaca… blog atau Website…
atau kirimkan SMS kepada SBY ke Nomor 9949.. untuk mendukung aktifis ICW untuk menjadi plt Pimpinan KPK
mampir juga disini untuk informasi yang lebih jelas… mampir juga disini
salam Indonesia























